Jejak-kriminal.com-Garut 4 Juni 2025.Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Samarang melaksanakan kegiatan patroli edukasi di SMAN 17 Garut, Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pemberlakuan jam malam bagi peserta didik atau pelajar.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang.,S.I.K.,M.H.M.I.K. melalui Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha.,S.H. menginstruksikan Panit Binmas serta Bhabinkamtibmas Polsek Samarang untuk aktif melaksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah di wilayah hukumnya. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai kebijakan jam malam yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas menyampaikan secara langsung isi surat edaran dan memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar.
“Petugas berhasil menyampaikan informasi secara rinci bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian untuk situasi tertentu, selama kondisi tetap kondusif, aman, dan terkendali.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari pihak sekolah maupun siswa yang hadir.” Pungkasnya
Asep Hidayat