Home / Berita Utama / Agus Sitohang Terkejut: Dana Arisan untuk Judi Online, Suami Terlapor Diduga Jadi Aktor Utama

Agus Sitohang Terkejut: Dana Arisan untuk Judi Online, Suami Terlapor Diduga Jadi Aktor Utama

Batu Bara, 11 Juni 2025 –Jejak-Kriminal.Com – Sebuah pengakuan mengejutkan mencuat dalam proses mediasi kasus penggelapan dana arisan yang menyeret nama Maya Ramadhanti, ibu rumah tangga asal Batu Bara. Dalam pertemuan yang berlangsung di Satreskrim Polres Batu Bara, Maya mengungkap bahwa dana arisan yang ia kelola justru telah digelapkan oleh suaminya sendiri untuk bermain judi online.

Pernyataan itu sontak membuat suasana ruangan berubah tegang. Bahkan, Agus Sitohang, Ketua LSM KCBI Batu Bara yang turut hadir sebagai kuasa pendamping para korban, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.

“Saya kaget dan prihatin. Ini bukan lagi sekadar kasus pengelolaan uang yang salah. Ini sudah masuk ranah penipuan berlapis, dengan unsur eksploitasi kepercayaan dan kehancuran moral di dalam rumah tangga,” tegas Agus dalam keterangannya usai mediasi.

Kasus ini bermula dari arisan yang dijalankan Maya sejak tahun 2023. Sistem yang ditawarkan dianggap sederhana namun menggiurkan: tanpa potongan, tanpa biaya admin, dan dijalankan oleh sosok yang dianggap terpercaya. Namun sejak awal 2025, sistem mulai retak. Setoran tetap berjalan, namun pencairan dana tersendat. Maya secara sepihak menghentikan arisan tanpa pemberitahuan yang jelas, membuat para peserta mulai curiga.

Empat orang korban: Winda Utari (Rp10 juta), Tia Sri Rezeki (Rp12 juta), Dini Ayu Ningsih (Rp5 juta), dan Aisyah Rawati Lubis (Rp4 juta), melaporkan Maya ke Polres Batu Bara. Total kerugian mencapai Rp31 juta.

Saat mediasi digelar pada 10 Juni 2025, Maya membuka fakta mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dana arisan yang seharusnya aman, telah disalahgunakan oleh suaminya, Muhammad Husein Nasution — karyawan PT Inalum — untuk bermain judi online.

“Saya kelola sendiri arisan ini, kak. Tapi suami saya minta tolong, katanya butuh uang. Saya tidak tahu ternyata untuk judi online. Uangnya habis, saya sudah pisah sama dia sekarang,” ucap Maya sambil menangis.

Ironisnya, Husein yang disebut sebagai pelaku utama dalam penyalahgunaan dana justru dikabarkan telah menceraikan Maya dan tidak bersedia bertanggung jawab. Padahal, menurut Maya, suaminya masih bekerja dan bahkan akan menerima bonus dalam waktu dekat.

“Ini miris. Suami menjadikan istrinya tameng, memperalat sistem arisan untuk membiayai kebiasaan berjudi. Ini bukan hanya persoalan pidana, tapi juga soal kegagalan moral dalam keluarga dan minimnya kontrol hukum terhadap praktik arisan informal,” ujar Agus Sitohang tajam.

Ia menambahkan bahwa LSM KCBI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi para korban.

Pernyataan Maya juga memicu kemarahan dari para pelapor. Mereka menuntut uang mereka dikembalikan dan meminta aparat tidak berhenti pada mediasi semata.

“Kalau tidak ada titik temu, kami minta proses hukum dilanjutkan. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi arisan-arisan lainnya di masyarakat,” ujar Aisyah Rawati Lubis dengan nada tegas.

Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai lemahnya sistem pengawasan terhadap arisan berbasis kepercayaan. Banyak yang mengabaikan pentingnya pencatatan dan legalitas, sehingga ketika masalah muncul, penyelesaiannya menjadi pelik dan memakan waktu panjang.

Kini, seluruh mata tertuju pada Polres Batu Bara dan bagaimana institusi tersebut akan menangani kasus ini — apakah serius menindak sesuai hukum, atau justru membiarkan korban terombang-ambing dalam ketidakpastian.

(tim)